"Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau di beri Rp4,5 juta tapi uang akan di berikan setelah saya tanda tangan surat PHK. Tapi saat ini saya tidak tanda tangan karena saya menuntut hak saya jika memang saya di PHK," kata Maryadi.
Selama 25 tahun dia bekerja, memang sering mendapat surat peringatan namun kesalahan tersebut tidak merugikan perusahaan dan terkesan mengada-ada.
Terakhir ada selisih hitung 10 karton mie instan. Namun setelah di telusuri selisih tersebut ditemukan dan sudah di bayar oleh pihak toko yang menerima kelebihan order barang.
"Selama ini saya pernah pegang uang tagihan perusahaan sampai ratusan juta, kalau saya mau sudah saya bawa kabur, tidak mungkin saya mau menggelapkan 10 karton mie instan. Namun hal ini yang dianggap kesalahan saya sehingga di PHK," jelas Maryadi.
Maryadi yang didampingi Ketua Konfederasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Amrul Alamsyah berharap pihak perusahaan berlaku adil dan memberikan haknya sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan.