Karena uang pesangon yang diberikan perusahaan tak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 2 menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja diatas 24 tahun di PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan.
"Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp 225 juta rupiah. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada itikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya," ujar Amrul Alamsyah.
Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini
Sementara itu Agus, Office Manager PT Indomarco Adi Prima Palembang saat dihubungi mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Agus mengatakan, pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.
"Kita hanya menjalankan tugas kami dikantor, terkait kebijakan ada dikantor pusat. Dan surat yang sudah masuk sebelumnya sudah kami kirim ke Jakarta dan kita tunggu saja," kata Agus.
(SANDY)