IDXChannel - Maryadi (52) karyawan PT Indomarco Adi Prima di Baturaja dipecat sepihak dan hanya diberi upah satu bulan gaji sebesar Rp4,5 juta.
Maryadi mengaku di pecat terakhir menjabat sebagai canvass salesman wilayah Belitang OKU Timur. Dirinya sudah bekerja sejak tahun 1996 atau sudah bekerja 25 tahun.
Namun, 10 Maret lalu dirinya diminta untuk tidak masuk bekerja lagi dan di berikan surat pemberhentian oleh perusahaan yang memasarkan produk Indofood ini.
Menurut Maryadi surat pemutusan hubungan kerja tersebut di berikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda depan islamic center Baturaja. "Saya juga tidak mengerti tiba tiba saya datang ke kantor untuk absen saya di tegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya," kata Maryadi, Rabu (31/3/2021).
Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya tersebut kepada manajemen namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Namun sayang, pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker.