Bahkan, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.
Lalu untuk komoditas emas, biasanya dilakukan di lokasi PETI dan IUP aktif. Modus lainnya, dilakukan secara massal. Penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.
"Kemudian, ada penampung yang secara aktif melakukan pembelian emas ilegal," katanya.
Lalu untuk timah, oknum biasanya melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan timah yang sudah habis perizinannya. Kegiatan ini dilakukan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.
"Hasil penambangan PETI dijual kepada smelter swasta," katanya.
Lalu nikel juga tidak jauh berbeda dari timah. Oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tapi belum dicabut dan mengambil nikel dari IUP tersebut dan IUP lain.
"Oknum PETI mengambil nikel dari pemilik IUP sah," ujarnya. (TYO)