Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah, masalah dunia kerja yang terjadi karena PPKM Darurat bisa diselesaikan secara bipartit antara pengusaha dan buruh, serta triparti dengan melibatkan pemerintah daerah.
Ida pun meminta kepada pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.
(IND)