Komposisi wajib pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari WP Orang Pribadi 13.106.394 akun, WP Badan 897.485 akun, WP Instansi Pemerintah: 89.578 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.
Pihak DJP mengapresiasi masyarakat yang telah melapor lebih awal dan mengimbau wajib pajak lainnya untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
(Dhera Arizona)