Industri yang mendapatkan harga tertentu ini adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Alokasi harga gas tertentu yang paling besar adalah industri pupuk sebesar 842,26 BBTUD, kemudian industri keramik sebesar 130,59 BBTUD. Petrokimia sebesar 94,46 BBTUD, baja 76,34 BBTUD, industri kaca 56,01 BBTUD, oleokimia 40,11 BBTUD dan sarung tangan karet 1,23 BBTUD.
"Penetapan harga gas bumi tertentu untuk industri akan mendorong multiplier effect dan mendorong investasi asing terus masuk. Misi Kementerian ESDM adalah bagaimana kita bisa menyediakan energi yang kompetitif, bisa menumbuhkan industri dan bisa menyerap tenaga kerja," tutup Arifin Tasrif. (RAMA)