Lebih lanjut Yudha menambahkan, sesuai dengan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pelaku usaha penyedia jasa konstruksi kualifikasi kecil pada provinsi setempat dapat berpartisipasi dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan mekanisme seleksi sub kontrak untuk pengerjaan dengan segmentasi besar.
Kemudian bisa melalui mekanisme sub kontrak dan KSO untuk segmentasi menengah, serta dapat mengikuti tender langsung untuk segmentasi pengerjaan kecil.
Oleh karenanya, dalam pelaksanaan tender yang dilakukan pada 2022, terdapat 872 paket atau sekitar 82% dari total 1.062 paket konstruksi yang sepenuhnya dikerjakan oleh penyedia jasa lokal.
"Sehingga hanya 180 paket atau sekitar 17% dari 1.062 paket konstruksi yang pengerjaannya dilaksanakan oleh penyedia jasa dari luar provinsi setempat," pungkasnya.
(FAY)