Penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi tersebut mengalami pertumbuhan 2,18% dan wajib pajak badan tumbuh 1,25%.
Suryo menegaskan, mayoritas SPT Tahunan disampaikan secara online atau elektronik, sedangkan yang secara manual hanya 89.232.
Perlu diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
(YNA)