IDXChannel - Sebanyak 434 perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) disidak petugas sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung dari 26 Juli hingga 2 September 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sidak itu dilakukan guna memastikan setiap perkantoran telah menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Sidak dilakukan untuk memastikan penegakan prokes. Melibatkan Satpol-PP kecamatan dan kota," kata Tamo, Jumat (3/9/2021).
Dari Ke-434 perusahaan itu tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran di tutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya.
Sementara 333 perkantoran lain dikenakan sanksi apapun sesuai dengan ketentuan prokes.
Dari penindakann tersebut, Tamo beserta jajarannya menerima uang denda administrasi sebesar Rp 1.000.000. Dikatakan Tamo, mayoritas perkantoran itu melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.