sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara

Economics editor Ali Masduki
02/03/2021 18:07 WIB
Kasus warga Surabaya, Ardi Pratama di penjara akibat Bank BCA Citraland salah transfer Rp51 juta saat ini sedang diusut di Pengadilan Negeri Surabaya.
5 Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara (FOTO: MNC Media)
5 Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara (FOTO: MNC Media)

Dilaporkan karyawati purnabakti
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA. 

Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer. Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.   

Ditingkatkan ke proses hukum
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini. 

Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pihak perbankan hormati proses hukum berjalan
Pihak perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement