Menurutnya, hal yang sama juga berlaku bagi warga luar Surabaya yang meninggalkan KTP di posko penyekatan karena menghindari swab antigen. Satgas Covid-19 melalui Dispendukcapil Surabaya, telah menyurati Dispendukcapil daerah tempat tinggal warga tersebut.
"Kalau warga itu minta dicetakkan KTP baru lagi karena alasan kehilangan, maka agar ditahan dulu, karena KTP-nya berada di kantor Satpol PP Surabaya," katanya. (TYO)