IDXChannel - Sebanyak 6,6 juta pelaku usaha mikro sudah menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah. Bantuan tahap I tersebut berasal dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Rencana anggaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun untuk tahun 2021. Pada tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, di Jakarta, Selasa(6/4/2021).
Program BPUM tahun 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal III tahun 2021. Dalam rangka penyaluran BPUM 2021, KemenKop UKM telah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020, dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
"Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro," tambah Eddy.