sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel

Economics editor Fadel Prayoga
22/03/2021 19:17 WIB
Uni Eropa tidak terima keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel, dan melakukan gugatan.
7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel (FOTO: MNC Media)
7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Uni Eropa tidak terima keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel, dan melakukan gugatan. Uni Eropa beralasan pelarangan tersebut melanggar Pasal XI ayat 1 dari General Agreemnet on Tariffs and Trade 1994.

Terkait hal itu, ada beberapa fakta lainnya terkait gugatan Uni Eropa atas penghentian ekspor bijih nikel, berikut fakta-faktanya.

1. Indonesia Siap Menghadapi Tuntutan Kasus Sengketa Nikel
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

"Kami mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan terus jalan proses sengketa di WTO. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.
2. Ini Alasan Uni Eropa Ajukan Gugatan Sengketa
Uni Eropa menganggap peraturan Indonesia mengenai minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di industri besi dan baja terutama dalam stainless steel. Namun setelah dipelajari oleh pemerintah Indonesia, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.

"Kami menyayangkan Uni Eropa melayangkan gugatan dan sengketa ini. Padahal sebenarnya bisa dibicarakan dan mengirim ahli Indonesia untuk menciptakan nilai tambah. Kami juga berkomitmen bukan hanya menciptakan kedamaian dunia tapi juga kesejahteraan rakyat dunia," jelasnya.
3. Uni Eropa Ketakutan Ketika Indonesia Setop Ekspor Bijih Nikel
Lutfi menjelaskan, yang dipermasalah UE bukan karena biji nikelnya, namun karena Indonesia sudah mengekspor barang jadi bukan barang mentah lagi.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement