sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel

Economics editor Fadel Prayoga
22/03/2021 19:17 WIB
Uni Eropa tidak terima keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel, dan melakukan gugatan.
7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel (FOTO: MNC Media)
7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel (FOTO: MNC Media)

7. Lima Strategi Hadapi Gugatan Uni Eropa
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, ada lima langkah yang dilakukan pemerintah. Pertama, konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Konsultasi Hukum yang dikoordinasikan oleh Kemenko Maritim dan Investasi.

Kedua, pemerintah telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.

Ketiga, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.

"Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO," paparnya.

Kelima, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement