sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel

Economics editor Fadel Prayoga
22/03/2021 19:17 WIB
Uni Eropa tidak terima keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel, dan melakukan gugatan.
7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel (FOTO: MNC Media)
7 Fakta Uni Eropa Gugat Keputusan RI Larang Ekspor Nikel (FOTO: MNC Media)

"Mereka ketakutan, kita ini mestinya mengekspor barang mentah. Namun kita sudah berubah menjadi barang industri," jelasnya.
4. Bukan Permasalahan Serius
Lutfi menegaskan, bahwa masalah-masalah seperti ini pemerintah akan tetap meladeni tuntutan tersebut. Sebab hal ini merupakan bagian dari perdagangan.

"Sekarang kita dituntut di Eropa, ya kita ladeni karena memang masalah sengketa itu adalah hal yang biasa kita mesti hadapi," kata dia.
5.  Siap Hadapi Tuntutan Uni Eropa soal Sengketa Nikel
Indonesia akan mendalami dan mempelajari lebih lanjut apa yang dituntut oleh Uni Eropa. Selain itu juga akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

"Kita akan layani sengketa di WTO. Saya secara pribadi menganggap ini proses sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum. Kita akan layani mereka dan memperjuangkan hak-hak perdagangan kita," kata Luti dalam konferensi pers secara virtual.
6. Mendag Bersedia Jelaskan ke Uni Eropa untuk Membuat Nikel dengan Kualitas Tinggi

Menurut Mendag, Indonesia telah sukses menciptakan nilai tambah untuk industri tersebut dengan teknologi yang tinggi dan pengelolaan energi yang efisien, lebih baik dari Uni Eropa. Dia juga bersedia memberikan masukan kepada Uni Eropa agar bisa menciptakan produk nikel dengan kualitas tinggi.

"Kami menyayangkan proses sengketa ini. Sebenarnya kita bisa bicarakan dan mengirimkan Tim Indonesia untuk menciptakan nilai tambah di Eropa," ungkapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement