Iuran BPJS Kesehatan
Melansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000. Pembayaran iuranBPJS kesehatan bisa melalui e-commerce, mobile banking, ATM, Kantor Pos, atau di berbagai minimarket.
Itulah penjelasan Syarat daftar BPJS Kesehatan terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.