Ditambahkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengtakan penberian bantuan modal kerja dan/atau aktiva tetap ini dapat memberikan dampak peningkatan asset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini Pagu Individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan, yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” pungkas Fadjar. (RAMA)