IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU) sebesar Rp8 miliar kepada 800 pelaku periwisata dan ekonomi kreatif di bidang kuliner, kriya hingga fesyen.
“Bantuan ini kita formulasikan dan sudah ada sejak era BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif), tahun ini harapannya kita tingkatkan dan perluas, BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya.” kata Sandiaga melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/9/2021).
Disampaikan Sandiaga, COVID-19 telah menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebesar 35 persen dan mengalami penurunan profit sebesar 80 persen. Dan pihaknya mengaku Kemenparekraf akan terus mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.
“Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi, hari ini BIP kita luncurkan dalam konsep bukan hanya thinking out of the box tapi juga thinking without the box. Kita ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingannya,” kata dia.
Program ini disebutkan bertujuan untuk memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP ini mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.