Gus Ipul menekankan proses pemutakhiran bukan tanpa kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI.
Proses reaktivasi dibuka melalui dua jalur, yaitu formal dan partisipatif. Jalur formal dilakukan lewat RT/RW, kelurahan, Dinas Sosial, dan disahkan oleh kepala daerah. Sementara jalur partisipatif bisa diakses melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan atau sanggahan secara mandiri.
“Dengan menyertakan beberapa hal yang diperlukan supaya kita bisa verifikasi. Ada 39 pertanyaan yang bisa dijawab, untuk kemudian disesuaikan dengan kriteria BPJS. Usul sanggah ini akan diproses sampai ke BPJS, tetapi akhirnya yang menentukan adalah BPJS,” ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan bahwa aplikasi SIKS-NG juga bisa digunakan Dinas Sosial untuk mendukung proses reaktivasi. Namun hingga saat ini, dari lebih dari 8 juta data yang dinonaktifkan, baru 25.628 atau 0,3 persen yang telah melakukan reaktivasi.
Dari angka tersebut, 1.822 usulan reaktivasi masih menunggu persetujuan Pusdatin, 2.578 telah disetujui namun belum diaktifkan BPJS, 18.869 sudah aktif sebagai peserta PBI-JK, dan 2.359 aktif namun pindah segmen.