Pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk WP orang pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun buku untuk WP badan.
Menurut Dwi, sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu.
"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," kata Dwi.
(Dhera Arizona)