sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AAJI Ingatkan Pemerintah Segera Dirikan Lembaga Penjamin Pemegang Polis

Economics editor Hafid Fuad
15/04/2021 18:50 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP).
AAJI Ingatkan Pemerintah Segera Dirikan Lembaga Penjamin Pemegang Polis. (Foto: MNC Media)
AAJI Ingatkan Pemerintah Segera Dirikan Lembaga Penjamin Pemegang Polis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Sebab, lembaga ini telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014.

Dalam UU tersebut dijelaskan, LPPP harus sudah dibentuk tiga tahun setelah UU tersebut disahkan. Artinya pada 2017 harusnya lembaga tersebut sudah terbentuk.

"Tapi kami pahami kendala pemerintah kalau melihat situasi beberapa tahun ke belakang terkait situasi beberapa industri tapi bukan berarti lembaga ini tetap tidak dibuat. Seharusnya tetap dibuat," kata Togar dalam sebuah webinar, Kamis (15/4/2021).

Togar menekankan, tanggung jawab pembentukan LPPP ini pada dasarnya ada di bawah Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, dia mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat merealisasikan amanat UU ini.

"Dibuat dengan pengaturan-pengaturan yang lebih sehat, pengaturan-pengaturan yang lebih seimbang supaya masyarakat merasa aman dan citra industri asuransi yang paling penting lebih baik. Lembaga itu bukan tanggung jawab OJK," tegas Togar.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement