Terhadap hal tersebut, Termohon PKPU selambat-lambatnya harus sudah melakukan pembayaran pada tanggal 5 setiap bulannya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Jasa Hukum.
Dengan adanya Perjanjian Jasa Hukum di atas, berdasarkan fakta bahwa Termohon PKPU belum melakukan pembayaran untuk jasa hukum dan alokasi waktu Pemohon PKPU pada bulan April 2020 senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
"Oleh karena itu, terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," ucap dia.
Mengingat bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU, maka terbukti bahwa Pemohon PKPU merupakan Kreditor dari Termohon PKPU dan sebaliknya Termohon PKPU adalah
Debitor dari Pemohon PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU 37/2004.
(SANDY)