sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang?

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
02/06/2021 15:56 WIB
PT Ace Hardware Tbk (ACES), kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang? (FOTO:MNC Media)
Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Ace Hardware Tbk (ACES), kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kantor pengacara Wibowo dan Partners terkait kasus kontrak kerja sama senilai Rp 10 juta per bulan. 

Gugatan ini didaftarkan oleh Agus Dwi Prasetyo dari ADP Counsellors at Law berdasarkan surat kuasa khusus dari Wibowo Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

"Pemohon PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk," tulis dokumen ADP Counsellors seperti dikutip Rabu (2/6/2021). 

Adapun alasan-alasan diajukannya Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU terhadap 

Termohon PKPU adalah sebagai berikut: 

Pemohon PKPU adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Persekutuan Perdata yang bergerak di bidang pemberian jasa hukum sesuai dengan Akta Pendirian Persekutuan Perdata 

tertanggal 23 Juni 2014 dan telah didaftarkan pada Notaris Linda Herawati, S.H. dengan Nomor 476/W/Vl/2014 tertanggal 23 Juni 2014. 

Selanjutnya, termohon PKPU adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum 

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Puri Kencana Nomor 1, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta yang bergerak di bidang perdagangan untuk ritel sebagaimana dimuat dalam Profil Perusahaan PT ACE Hardware Indonesia, Tbk (Termohon PKPU) yang tertuang dalam Laporan Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia. 

Hubungan hukum Termohon PKPU dan Pemohon PKPU timbul dari Legal Service Agreement atau Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 1 Oktober 2015 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Jasa Hukum”), dimana melalui Perjanjian Jasa Hukum tersebut, Termohon PKPU menunjuk Pemohon PKPU untuk menyediakan jasa konsultansi hukum kepada Termohon PKPU. 

Dalam Perjanjian Jasa Hukum, Termohon PKPU akan membayar kepada Pemohon PKPU tarif bulanan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk 5 (lima) jam kerja dari Pemohon PKPU setiap bulannya berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Jasa Hukum. 

Terhadap hal tersebut, Termohon PKPU selambat-lambatnya harus sudah melakukan pembayaran pada tanggal 5 setiap bulannya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Jasa Hukum. 

Dengan adanya Perjanjian Jasa Hukum di atas, berdasarkan fakta bahwa Termohon PKPU belum melakukan pembayaran untuk jasa hukum dan alokasi waktu Pemohon PKPU pada bulan April 2020 senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah). 

"Oleh karena itu, terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," ucap dia. 

Mengingat bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU, maka terbukti bahwa Pemohon PKPU merupakan Kreditor dari Termohon PKPU dan sebaliknya Termohon PKPU adalah 

Debitor dari Pemohon PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU 37/2004.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement