sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang?

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
02/06/2021 15:56 WIB
PT Ace Hardware Tbk (ACES), kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang? (FOTO:MNC Media)
Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang? (FOTO:MNC Media)

tertanggal 23 Juni 2014 dan telah didaftarkan pada Notaris Linda Herawati, S.H. dengan Nomor 476/W/Vl/2014 tertanggal 23 Juni 2014. 

Selanjutnya, termohon PKPU adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum 

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Puri Kencana Nomor 1, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta yang bergerak di bidang perdagangan untuk ritel sebagaimana dimuat dalam Profil Perusahaan PT ACE Hardware Indonesia, Tbk (Termohon PKPU) yang tertuang dalam Laporan Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia. 

Hubungan hukum Termohon PKPU dan Pemohon PKPU timbul dari Legal Service Agreement atau Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 1 Oktober 2015 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Jasa Hukum”), dimana melalui Perjanjian Jasa Hukum tersebut, Termohon PKPU menunjuk Pemohon PKPU untuk menyediakan jasa konsultansi hukum kepada Termohon PKPU. 

Dalam Perjanjian Jasa Hukum, Termohon PKPU akan membayar kepada Pemohon PKPU tarif bulanan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk 5 (lima) jam kerja dari Pemohon PKPU setiap bulannya berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Jasa Hukum. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement