sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang?

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
02/06/2021 15:56 WIB
PT Ace Hardware Tbk (ACES), kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang? (FOTO:MNC Media)
Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU Lagi, Masih Ada Utang? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Ace Hardware Tbk (ACES), kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kantor pengacara Wibowo dan Partners terkait kasus kontrak kerja sama senilai Rp 10 juta per bulan. 

Gugatan ini didaftarkan oleh Agus Dwi Prasetyo dari ADP Counsellors at Law berdasarkan surat kuasa khusus dari Wibowo Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

"Pemohon PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk," tulis dokumen ADP Counsellors seperti dikutip Rabu (2/6/2021). 

Adapun alasan-alasan diajukannya Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU terhadap 

Termohon PKPU adalah sebagai berikut: 

Pemohon PKPU adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Persekutuan Perdata yang bergerak di bidang pemberian jasa hukum sesuai dengan Akta Pendirian Persekutuan Perdata 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement