IDXChannel - PT Ace Hardware Tbk (ACES), kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kantor pengacara Wibowo dan Partners terkait kasus kontrak kerja sama senilai Rp 10 juta per bulan.
Gugatan ini didaftarkan oleh Agus Dwi Prasetyo dari ADP Counsellors at Law berdasarkan surat kuasa khusus dari Wibowo Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Pemohon PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk," tulis dokumen ADP Counsellors seperti dikutip Rabu (2/6/2021).
Adapun alasan-alasan diajukannya Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU terhadap
Termohon PKPU adalah sebagai berikut:
Pemohon PKPU adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Persekutuan Perdata yang bergerak di bidang pemberian jasa hukum sesuai dengan Akta Pendirian Persekutuan Perdata