Temuan data ini didapat dari hasil kolaborasi Kementerian ESDM dengan Polda, inspektur tambang penempatan provinsi juga hasil dari laporan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut pada 2022.
Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan. Di sisi lain, terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan hingga Desember 2022. Di antaranya 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
(FRI)