IDXChannel - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 2.741 lokasi tambang ilegal atau tanpa izin sepanjang 2022. Praktik tambang ilegal itu mencakup beragam komoditas, salah satunya batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin menyebutkan temuan terbanyak justru berada di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera Selatan.
"Lokasi tambang ilegal yang paling banyak terdapat di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur," jelas Ridwan dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Subsektor Minerba di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ridwan menyebut pihaknya menemukan praktik pertambangan tak berizin tersebut mencakup beragam komoditas baik batu bara, logam, dan nonlogam. Berdasarkan data yang diterima Ditjen Minerba, terdapat temuan 96 lokasi pertambangan ilegal alias PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral.
Temuan data ini didapat dari hasil kolaborasi Kementerian ESDM dengan Polda, inspektur tambang penempatan provinsi juga hasil dari laporan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut pada 2022.
Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan. Di sisi lain, terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan hingga Desember 2022. Di antaranya 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
(FRI)