sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada 3,7 Juta Penambang Ilegal  di 2.741 Lokasi, Kementerian ESDM Kewalahan

Economics editor Rizky Fauzan
22/08/2022 16:59 WIB
Kementerian ESDM tengah menyiapkan sejumlah strategi dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut.
Ada 3,7 Juta Penambang Ilegal  di 2.741 Lokasi, Kementerian ESDM Kewalahan (Foto: MNC Media)
Ada 3,7 Juta Penambang Ilegal  di 2.741 Lokasi, Kementerian ESDM Kewalahan (Foto: MNC Media)

Dia mengatakan, solusi kedua bersifat jangka pendek, yaitu pemerintah melakukan percontohan di 9-10 wilayah pertambangan rakyat di 10 provinsi, di mana izin pertambangan rakyat (IPR) harus diminta oleh Gubernur kepada Menteri ESDM untuk kemudian disahkan.

"IPR dengan luas 1-5 hektare bisa berlangsung di wilayah tambang rakyat, dan IPR itu sesuai dengan Perpres 55 sekarang di bawah kewenangan pemerintah daerah. Apabila pemerintah daerah belum siap, maka masih bisa tetap diajukan kepada Kementerian ESDM di pusat," jelasnya.

Solusi lain yang juga dilakukan oleh pemerintah, kata Irwandy, yaitu memformalkan tambang rakyat dengan membentuk koperasi yang kemudian bisa mendapatkan izin menambang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksisting.

"Misalnya PT Antam atau PT NHM, kemudian dengan izin itu menjadi resmi dan dibina oleh itu perusahaan itu sendiri sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan penambangan. Kemudian bijih atau ore-nya dijual kepada perusahaan," ujarnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement