"Nah switchence itu banyak sekali yang bisa didapatkan, mulai dari pemberian tax holiday, kemudian penetapan daftar positif Investasi, misalnya masuk dalam proyek Strategis Nasional itu pengadaannya akan kita ubah LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)," sambung Herry.
Selain itu menurutnya juga akan ada penjamin dari PT PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia). Adapun skema KPBU itu sendiri Herry menjelaskan berbeda dengan kerjasama konvensional, yang mana ketika ada proyek langsung dilelangkan kemudian dilepas oleh pemenang lelang.
Sedangkan kalau KPBU itu pihak swasta yang bekerja sama akan diberikan masa konsesi, yang mana selama masa itu swasta diberikan keleluasaan untuk mengelola, mengoperasionalkan, hingga memelihara proyek tersebut.
"Nanti setelah masa konsesi, itu tetap menjadi BMN (Barang Milik Negara) pemerintah," pungkas Herry.
(IND)