sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Ancaman Badai PHK, Pemerintah Diminta Terbitkan Revisi Permendag 8/2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/05/2025 19:37 WIB
Ancaman badai PHK melanda Indonesia. Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan bisa mencegah hal tersebut.
Ada Ancaman Badai PHK, Pemerintah Diminta Terbitkan Revisi Permendag 8/2024. (Foto: Inews Media Group)
Ada Ancaman Badai PHK, Pemerintah Diminta Terbitkan Revisi Permendag 8/2024. (Foto: Inews Media Group)

Ristadi mengatakan serbuan barang impor yang masuk ke Indonesia menjadi penyebab terjadinya PHK di industri tekstil belakangan. KSPN mencatat sejak Januari-April 2025 setidaknya ada 61.351 orang menjadi korban PHK.

Menurutnya, lebih dari 60 Perusahaan Industri TPT skala menengah dan besar yang telah menelan korban PHK ratusan ribu pekerja. Baik karena perusahaan tutup, ataupun upaya perusahaan melakukan efisiensi.

Hingga saat ini perusahaan TPT masih dihantui oleh melemahnya dan ketidakpastian order/pesanan sehingga mengakibatkan ancaman PHK terhadap pekerja.

Bertambahnya jumlah pengangguran ini bisa menyebabkan efek domino terhadap perekonomian nasional. Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan, kesenjangan ekonomi, hingga tingkat kriminalitas yang meningkat.

"Dalam 2 tahun terakhir ini tekanan impor murah dan melemahnya daya beli masyarakat telah membuat industri padat karya khususnya tekstil dan produk tekstil dalam negeri semakin terpuruk," kata Ristadi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement