sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturan Baru Pelebaran Batas Daya, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Economics editor Atikah Umiyani
31/07/2024 11:33 WIB
Kementerian ESDM memastikan aturan terbaru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2024 tidak akan memengaruhi tarif listrik.
Ada Aturan Baru Pelebaran Batas Daya, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik. (Foto Atikah/MPI)
Ada Aturan Baru Pelebaran Batas Daya, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik. (Foto Atikah/MPI)

- Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.

- Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya hingga 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

"Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan," kata Jisman.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement