Jisman menerangkan, stratifikasi tarif listrik untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah.
Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Jisman.
Adapun empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya di antaranya: