IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aturan terbaru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak akan memengaruhi tarif listrik.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Jisman berharap, stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dia menerangkan, seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.