IDXChannel - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) untuk melakukan sosialisasi langsung ke Negara-negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tetang PMI.
Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini, mengatakan hal itu bertujuan agar Permenaker ini dapat terimplementasi secara maksimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja migran Indonesia.
"Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik Calon PMI maupun PMI," ujarnya dalam RDP bersama Kemnaker, Senin (3/4/2023).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.
Melalui Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
Lebih lanjut Dijelaskan Ida, untuk manfaat baru dalam Permenaker 4/2023, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.