sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturan Baru Terkait Jaminan Sosial PMI, Kemnaker Diminta Masifkan Sosialisasi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/04/2023 00:00 WIB
(Kemnaker) diminta melakukan sosialisasi langsung ke Negara-negara Penempatan PMI setelah lahirnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.
Ada Aturan Baru Terkait Jaminan Sosial PMI, Kemnaker Diminta Masifkan Sosialisasi. Foto: MNC Media.
Ada Aturan Baru Terkait Jaminan Sosial PMI, Kemnaker Diminta Masifkan Sosialisasi. Foto: MNC Media.

Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI. 

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap pelindungan meningkat," pungkas Ida Fauziyah. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement