sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Kesepakatan Regulasi BPN-KKP, Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir dan Pulau Terpencil Tuntas

Economics editor Raka Dwi Novianto
27/05/2022 17:17 WIB
KSP Moeldoko memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. 
Ada Kesepakatan Regulasi BPN-KKP, Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir dan Pulau Terpencil Tuntas (Dok.MNC)
Ada Kesepakatan Regulasi BPN-KKP, Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir dan Pulau Terpencil Tuntas (Dok.MNC)

Tercatat ada 560,31 hektar luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi. " Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri," tutur Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement