sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
22/07/2021 14:35 WIB
Penerapan PPKM Level 4 menggantikan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 tetap membuat para PNS/ASN di sektor non esensial dan kritilal bekerja di rumah.
Ada PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen (FOTO: MNC Media)
Ada PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen (FOTO: MNC Media)

Ada PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen

IDXChannel - Penerapan PPKM Level 4 menggantikan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 tetap membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor non esensial dan kritilal bekerja di rumah atau WFH 100 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM level 4 saat ini. Seperti diketahui pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli.

“Tidak ada ketentuan  atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100 persen WFH,” ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement