Semnetara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen.
“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri No.22/2021. (RAMA)