IDXChannel – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk MinyaKita di Medan, Sumatera Utara. Ada beberapa modus yang biasa digunakan oleh para distributor.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan pihaknya menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita dengan mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," terang Ridho.