sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Praktik Tying, Beli Minyakita Harus Bundling dengan Margarin

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
11/02/2023 13:55 WIB
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya setiap pembelian 10 pack Minyakita wajib membeli 1 kotak margarin merek tertentu.
Ada Praktik Tying, Beli Minyakita Harus Bundling dengan Margarin. (Foto: MNC Media)
Ada Praktik Tying, Beli Minyakita Harus Bundling dengan Margarin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali  menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk MinyaKita di Medan, Sumatera Utara. Ada beberapa modus yang biasa digunakan oleh para distributor.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan pihaknya menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor. 

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita dengan mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus. 

"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," terang Ridho. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement