IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap potensi kehilangan PNBP jika diberlakukan kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.
Tak tanggung-tanggung, potensi kehilangannya mencapai Rp650 miliar lebih.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar," kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).
Diungkapkan Wawan, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya.
"Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," lanjutnya.