Dalam hal ini, yang menjadi komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)—platform perpajakan digital Indonesia yang baru.
Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Selain itu, program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)—prakarsa global untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar—terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
Reformasi ini juga akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)—masalah penting bagi usaha kecil dan menengah—melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak. (Wahyu Dwi Anggoro)