Dia melanjutkan, AFPI terus mendorong seluruh anggota penyelenggara dalam memberikan pendanaan dilakukan secara prudent dan presisi sesuai dengan ketentuan.
Fintech Pendanaan secara intensif memperkuat hadirnya penyedia layanan pendukung seperti tanda tangan digital, credit scoring, layanan penagihan tersertifikasi sehingga penyelenggara semakin punya pilihan layanan berkualitas, dan memberikan kenyamanan dan perlindungan sekaligus kepuasan kepada pengguna.
Dari riset yang dilakukan pelaku UMKM online dan offline mendominasi sebagai peminjam fintech pendanaan. Tercatat 70% UMKM online di pendanaan syariah, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.
Penelitian tersebut juga mengemukakan produk-produk yang menjadi andalan Fintech Pendanaan terdiri dari invoice financing, merchant online/offline financing terkait dengan e-commerce, inventory financing, agriculture financing, livestock financing, fishery financing, education, group borrower, property financing.
“Sepanjang pandemi AFPI juga telah mendorong keterlibatan Fintech Pendanaan dalam beberapa upaya membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap bertahan seperti restrukturisasi pinjaman, penguatan kolaborasi ekosistem dengan lembaga keuangan lainnya, termasuk melakukan sosialisasi dalam rangka edukasi Fintech secara berkelanjutan,” lanjutnya.