sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agar RI Keluar dari Middle Income Trap, Airlangga: Investasi Perlu Digenjot

Economics editor Rina Anggraeni
30/04/2021 10:02 WIB
Pemerintah harus melakukan beberapa upaya agar Indonesia mampu keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita menjadi Indonesia Maju.
Agar RI Keluar dari Middle Income Trap, Airlangga: Investasi Perlu Digenjot. (Foto: MNC Media)
Agar RI Keluar dari Middle Income Trap, Airlangga: Investasi Perlu Digenjot. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah harus melakukan beberapa upaya agar Indonesia mampu keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita menjadi Indonesia Maju. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih tinggi lagi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan dalam menjalankan transformasi struktural, meningkatkan investasi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional.

"UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (30/4/2021)

Selanjutnya, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem Online Single Submission (OSS) pada Juni 2021 sehingga diharapkan investasi dapat meningkatkan dan lebih banyak kesempatan kerja dan peluangan berusaha akan tercipta.

Di antara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong investasi adalah Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement