sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AHY Gebuk Dua Kasus Mafia Tanah di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/07/2024 22:10 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
AHY Gebuk Dua Kasus Mafia Tanah di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun. (Foto Istimewa)
AHY Gebuk Dua Kasus Mafia Tanah di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun. (Foto Istimewa)

"Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya," kata dia.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan, mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual.

Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri tersebut. Atas dua kasus tersebut, kerugian negara atas pajak ditaksir temus sekitar Rp100 miliar.

"Kita juga mengembalikan pajak bahkan potential lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement