sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AHY Gebuk Dua Kasus Mafia Tanah di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/07/2024 22:10 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
AHY Gebuk Dua Kasus Mafia Tanah di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun. (Foto Istimewa)
AHY Gebuk Dua Kasus Mafia Tanah di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp3,41 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.

AHY menjelaskan, mafia tanah itu melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,41 triliun.

"Pemberantasan mafia tanah untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor," ujar AHY dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).

AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen bersama dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

"Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya," kata dia.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan, mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual.

Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri tersebut. Atas dua kasus tersebut, kerugian negara atas pajak ditaksir temus sekitar Rp100 miliar.

"Kita juga mengembalikan pajak bahkan potential lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement