Sebagai informasi, Konsolidasi Tanah sendiri adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai Rencana Tata Ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
AHY bilang, dengan kolaborasi yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, tak hanya membantu warga memperbaiki rumah-rumah yang mengalami kerusakan, namun penataan kembali dengan membangunkan akses jalan, drainase, dan berbagai fasilitas umum.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mempermudah evakuasi jika terjadi bencana serupa karena Kabupaten Cianjur berada di atas Sesar Cugenang yang menyebabkan gempa pada tahun 2022 lalu. Adapun program Konsolidasi tanah ini tak bisa terwujud tanpa partisipasi masyarakat.
"Ini juga sebuah pencapaian sendiri karena masyarakat dengan sukarela menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk di tata bersama-sama untuk akses jalan dan fasilitas lainnya. Ini menjadi sebuah contoh di mana sebuah komunitas warga punya kesadaran kolektif untuk menghadirkan tempat hunian yang lebih baik lagi," pungkas AHY.
(SAN)