Pangkal dari reformasi tata niaga ini bermula saat Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur restrukturisasi radikal pada jalur logistik ekspor komoditas andalan Indonesia.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai perpanjangan tangan tunggal untuk mengendalikan rantai pasok ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, serta paduan besi (ferro alloy) yang diorkestrasi di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo dalam pidatonya di hadapan parlemen.
Menindaklanjuti arahan presiden, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, pada Kamis (21/5/2026) langsung bergerak cepat merangkul Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta sejumlah asosiasi komoditas sektoral. Langkah persuasif ini difokuskan untuk menjaring masukan teknis dan menyamakan persepsi sebelum PT DSI resmi beroperasi penuh di lapangan.
(NIA DEVIYANA)