Lebih lanjut, dalam upaya memperkuat akselerasi pertumbuhan ekonomi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). Satgas tersebut dibentuk untuk memperkuat sinergi lintas Kementerian/Lembaga, menyederhanakan proses, serta mempercepat penyelesaian berbagai hambatan implementasi program strategis nasional.
Airlangga menyebutkan bahwa debottlenecking channel memiliki tiga fungsi utama, yakni menangkap dan mengelola hambatan secara real time, menyediakan kanal yang kredibel bagi investor untuk menyampaikan berbagai kendala secara langsung, serta menerjemahkan berbagai masukan tersebut menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui penguatan mekanisme debottlenecking tersebut, Pemerintah tidak hanya berupaya untuk menyederhanakan proses dan memperbaiki iklim usaha, tetapi juga membangun kepercayaan investor bahwa Indonesia merupakan destinasi investasi yang aman, predictable, dan minim hambatan.
Pemerintah optimistis bahwa di tengah ketidakpastian global, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan dunia.
“Mari kita ubah hambatan-hambatan ini menjadi saluran yang terbuka lebar untuk kemakmuran bersama,” ujar Airlangga.
(NIA DEVIYANA)