Sebelumnya, USTR melalui dokumen Annex II Part L telah mencantumkan daftar produk Indonesia yang tidak dikenakan tarif tambahan 10 persen berdasarkan ketentuan Section 301.
Dalam lampiran tersebut, sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia yang masuk daftar pengecualian meliputi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), berbagai produk turunan minyak sawit, minyak kelapa, minyak nabati, serta bungkil sawit.
Selain itu, daftar tersebut juga mencakup berbagai komoditas berbasis SDA lainnya, seperti rumput laut, tanaman obat, minyak atsiri, kayu tropis, kayu lapis (plywood), rotan, produk anyaman, gabus, sutra, mutiara, hingga batu mulia.
Dengan adanya daftar pengecualian tersebut, tarif tambahan 10 persen tidak otomatis berlaku bagi seluruh produk ekspor Indonesia, melainkan hanya diterapkan di luar komoditas yang telah ditetapkan USTR.
(Rahmat Fiansyah)