sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Upayakan Produk Sawit dkk Dikecualikan dari Tarif AS

Economics editor Anggie Ariesta
28/07/2026 02:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengupayakan agar sejumlah komoditas ekspor unggulan Indonesia dibebaskan dari pengenaan tarif tambahan 10 persen oleh AS.
Airlangga Hartarto mengupayakan agar komoditas ekspor unggulan RI dibebaskan dari pengenaan tarif tambahan 10 persen oleh AS. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Airlangga Hartarto mengupayakan agar komoditas ekspor unggulan RI dibebaskan dari pengenaan tarif tambahan 10 persen oleh AS. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

Sebelumnya, USTR melalui dokumen Annex II Part L telah mencantumkan daftar produk Indonesia yang tidak dikenakan tarif tambahan 10 persen berdasarkan ketentuan Section 301.

Dalam lampiran tersebut, sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia yang masuk daftar pengecualian meliputi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), berbagai produk turunan minyak sawit, minyak kelapa, minyak nabati, serta bungkil sawit.

Selain itu, daftar tersebut juga mencakup berbagai komoditas berbasis SDA lainnya, seperti rumput laut, tanaman obat, minyak atsiri, kayu tropis, kayu lapis (plywood), rotan, produk anyaman, gabus, sutra, mutiara, hingga batu mulia.

Dengan adanya daftar pengecualian tersebut, tarif tambahan 10 persen tidak otomatis berlaku bagi seluruh produk ekspor Indonesia, melainkan hanya diterapkan di luar komoditas yang telah ditetapkan USTR.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement